TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelindo III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar. Reklamasi oleh Pelindo III itu dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
"Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya sekitar 17 hektare berlokasi di timur laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis, yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan (revetment) dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan pada dokumen Amdal," kata Koster saat memberikan keterangan pada awak media, di Denpasar, Bali, Ahad 25 Agustus 2019.
Koster telah menyampaikan permintaan penghentian reklamasi tersebut dalam surat resminya tertanggal 22 Agustus 2019 kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang. Pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sejak Februari 2019, tim monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.
"Selain itu, kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa," ucap Koster.
Berdasarkan dokumen, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III di lahan seluas 85 hektare itu terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 hektare dan lokasi Dumping II seluas 47 hektare. Proses administrasi reklamasi mulai dilakukan tahun 2012, pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian 88,81 persen.